Penurunan PPh UMKM Disambut Baik
Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan (F-Gerindra)/Foto:Iwan Armanias/Iw
Rencana pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) UMKM menjadi 0,5 persen disambut baik. Selain meningkatkan daya saing, penurunan ini juga meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemampuan berusaha UMKM. Saat yang sama pemerintah juga ingin menurunkan batas omset pengusaha kena pajak (PKH) yang saat ini Rp 4,8 miliar menjadi sekitar Rp 2,5 miliar.
“Penurunan PPh UMKM menjadi 0,5 persen merupakan langkah positif. Itu dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kemampuan berusaha UMKM. Ujungnya, daya saing UMKM juga akan lebih baik,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, saat diwawancara lewat pesan singkat, Rabu (31/1/2018). Sementara itu wacana penurunan PKH dilandasi antisipasi pemerintah terhadapa para pengusaha yang merubah wujudnya menjadi pelaku UMKM.
Penurunan PPh UMKM diharapkan Heri mampu berkontribusi lebih terhadap PDB. Langkah ini juga harus dibarengi dengan menaikkan kelas UMKM. Perlu diingat, UMKM adalah sektor yang tahan banting menghadapi krisis ekonomi. Kendala akses modal yang masih dialami sejumlah pelaku UMKM harus segera diatasi. UMKM juga butuh pelatihan modal dan stimulus fiskal dari pemerintah.
Sedangkan argumen pemerintah di balik penurunan omset PKP, menurut Heri, kurang tepat bila hanya untuk menjaring pengusaha yang menghindari pajak sekaligus menjaring lebih banyak wajib pajak dari UMKM. Pemerintah justru harus melacak dan menertibkan pengusaha nakal penghindar pajak.
"Kebijakan penurunan batas PKP yang serampangan justru akan mematikan UMKM yang ada. Untuk diketahui, jumlah UMKM di Indonesia mencapai 57 juta. Hanya saja itu tidak terdata secara terintegrasi, sehingga menyulitkan kontrol dan pengukuran yang lebih valid," kritik mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR itu. Menurutnya, batas omset Rp 4,8 miliar untuk PKP sudah proporsional.
Penurunan PKP justru akan berdampak pada net profit UMKM dan menurunkan kemampuannya. Kelak, sebagian pendapatan UMKM akan terserap pajak. Padahal, UMKM ini perlu ditumbuhkembangkan. Kontribusi UMKM terhadap PDB mencapai 61 persen terdiri dari usaha mikro 30,3 persen, usaha kecil 12,8 persen, dan usaha menengah 14,5 persen. "Ini adalah potensi yang harus dirawat, bukan justru dimatikan," tandas Heri (mh/sc)